Puan Maharani Minta Jokowi Segera Serahkan Nama Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak Presiden Jokowi untuk segera menyerahkan nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa sebelum DPR reses.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Puan, batas waktu penyerahan nama Panglima TNI tersebut adalah 21 Desember 2022, mengingat Jenderal Andika Perkasa akan mamasuki masa pensiun.
"Batas waktunya itu kalau tidak salah tanggal 21 Desember ya. 21 Desember itu terakhir karena memasuki masa pensiun dari Panglima TNI juga, de jure 1 Januari," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Puan menuturkan jika DPR masih akan melaksanakan sidang hingga pertengahan Desember 2022.
Sehingga diharapkan Presiden Jokowi bisa segera menyerahkan nama pengganti Panglima TNI ini sebelum penutupan masa sidang DPR.
"Ini kan masih ada batas waktunya, DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember."
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Setneg Segera Proses Surpres Pergantian Panglima TNI
"Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR, suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ungkap Puan.
Puan menambahkan, ia yakin jika saat ini sudah ada mekanisme yang dilakukan Presiden Jokowi terkait penggantian Panglima TNI ini.
Termasuk soal calon namanya, bagaimana mekanisme calonnya akan dipilih dan lain sebagainya.
"Saya meyakini pasti sudah ada mekanisme yang dilakukan presiden, karena memang suratnya akan melalui presiden kepada Ketua DPR."
"Dan siapa, bagaimana calonnya akan dipilih, apa itu terkait kinerja dan lain-lain tentunya Presiden sudah mempunyai pertimbangannya terkait hal itu," tuturnya.
Baca juga: Jelang Reses DPR, TB Hasanuddin Imbau Istana Segera Kirim Surpres Usulan Pergantian Panglima TNI
Komisi I DPR Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
Diwartakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI hingga saat ini belum dikirim pemerintah.
Padahal DPR harus mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa kepada pemerintah 20 hari sebelum masa sidang berakhir.
Lantas, muncul dugaan soal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hassanudin, mengatakan hal tersebut tak bisa terjadi.
Mulanya, Hasanuddin mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Bisa Tentukan Sendiri
"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Kang Hasan, sapaan karibnya, mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses calon Panglima TNI.
"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," kata dia.
Kang Hasan memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.
Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Syarief Hasan: Hak Prerogatif Ada di Tangan Presiden
"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," kata dia.
Pengecualian, tambah Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.
"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," kata dia.
"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)