Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?
Masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera berhasil menyusul memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera berhasil menyusul memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
Selain itu, sesuai Undang-undang, Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964 akan mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Kini, muncul desakan dari Komisi I DPR RI soal nama yang akan menggantikan posisi Andika Perkasa di pucuk pimpinan di TNI tersebut.
Siapa Andika Perkasa?
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Andika Perkasa lahir di Bandung pada 21 Desember 1964.
Ia menempuh pendidikan S1 Ekonomi di universitas dalam negeri.
Andika Perkasa juga meraih tiga gelar S2, serta satu gelar S3 dari berbagai perguruan tinggi di Amerika Serikat.
Sebelum diangkat menjadi Panglima TNI pada November 2021, Andika Perkasa merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai KSAD pada Kamis 22 November 2018.
Pasalnya, hingga kini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersurat ke DPR atau mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal nama yang akan menggantikan Andika Perkasa.
Hal ini terbilang sangat darurat, karena DPR RI akan segera memasuki masa reses pada akhir November 2022 ini.
Selain itu, mekanisme fit and propert juga harus dilakukan DPR terhadap nama yang disodorkan oleh Presiden Jokowi.
Lalu, kapan Presiden Jokowi akan berkirim Surat ke DPR RI soal nama Panglima TNI yang baru?
Atau, apa Andika Perkasa akan diperpanjang masa jabatannya?