Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Lecehkan Santriwati, PN Surabaya Vonis Anak Kiai Jombang 7 Tahun Penjara

Terdakwa Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terbukti Lecehkan Santriwati, PN Surabaya Vonis Anak Kiai Jombang 7 Tahun Penjara
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak kiai Jombang yang juga terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani, alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (17/11/2022).

Terdakwa Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan kesusilaan," kata hakim di persidangan seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut hakim.

Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Berita Rekomendasi

Hal memberatkan, terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya. Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara

"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Terhadap hal meringankan, terdakwa dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak. Selain itu sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan.

"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak, terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," terang hakim.

Sebelumnya Bechi didakwa atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Bechi 16 tahun penjara. Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal lantaran jaksa memandang tak ada hal yang meringankan bagi Bechi.

Jaksa menyatakan Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas