Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Donasi Ditilep, Rp 117,9 Miliar Masuk Kantong Pribadi Tiga Bekas Bos dan Yayasan ACT

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain ambil dana donasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Uang Donasi Ditilep, Rp 117,9 Miliar Masuk Kantong Pribadi Tiga Bekas Bos dan Yayasan ACT
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain menggunakan dana donasi sebesar Rp117,9 Miliar dari total diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138 Miliar.

Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa yang
melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari perusahaan Boeing.

Padahal menurut jaksa, ketiga terdakwa tersebut, yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana itu dan tidak boleh keluar dari apa yang tertuang dalam protokol BCIF.

"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa kemudian merinci total uang sebesar Rp117,98 Miliar yang diselewengkan oleh Ahyudin Cs sebagaimana Protocol BCIF, yakni sebagai berikut :

1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836  

2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824 

Berita Rekomendasi

3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000

4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000  

5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030

6. Tari tunai individu Rp 7,658,147,978 

7.Pembayaran untuk pengelola Rp 6,448,982,311

8.Pembayaran tunjangan pendidikan  Rp 4,398,039,690

9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,187,549,852

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas