DPR Akan Reses, Jokowi Disarankan Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo disarankan untuk segera mengirim surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI.
Terlebih, DPR RI akan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
Sehingga Pemerintah diminta segera menyerahkan keputusan pergantian Panglima TNI tersebut.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya pada akhir Desember 2022 mendatang.
"Ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR."
"Sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR Yakin Presiden Jokowi Punya Perhitungan Matang soal Calon Panglima TNI
Meski demikian, Anton mengatakan, Jokowi tetap bisa mengirimkan surpres calon Panglima TNI sebelum Desember 2022 berakhir.
"Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," ujar Anton.
Ia berharap pada Jokowi agar tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebab menurutnya, hal tersebut bisa mengganggu regenerasi di tubuh TNI.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga meminta Presiden Jokowi untuk segera mengirim surpres penggantian Panglima TNI ke DPR.
"Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," kata Puan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Di sisi lain, ia meyakini, Presiden Jokowi sudah bergerak menentukan mekanisme dari pemilihan calon Panglima TNI selanjutnya.
"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena memang suratnya nanti akan melalui Presiden pada Ketua DPR."