Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Sebut 5 Kg Narkoba yang Sempat Hilang dalam Kasus Teddy Minahasa Ditemukan Ada di Jaksa

Pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy Minahasa sudah ditemukan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hotman Paris Sebut 5 Kg Narkoba yang Sempat Hilang dalam Kasus Teddy Minahasa Ditemukan Ada di Jaksa
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru kasus peredaean narkoba jenis sabu di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy Minahasa sudah ditemukan.

Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris mengatakan 5 dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, 5 kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap Polresta Bukittinggi.

Teddy Minahasa disebut-sebut memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi

Hotman mengatakan temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkapnya.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dari Kejaksaan

Dengan temuan baru itu, Hotman menyebut Irjen Teddy Minahasa secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumya.

Maka dari itu, Teddy kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda pada hari ini.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa, Sembilan Jaksa Peneliti Ditunjuk Mengawal

Diketahui, Polisi mengungkapkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas