Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Diperpanjang, Pengamat ISESS: Tidak Ada Urgensi

Pengamat menilai tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan purna tugas pada akhir 2022.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Isu Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Diperpanjang, Pengamat ISESS: Tidak Ada Urgensi
Dok. pribadi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai saat ini tidak ada urgensi untuk memperpanjang jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan segera berakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, saat ini tidak ada urgensi untuk memperpanjang jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan segera berakhir.

Diketahui, Andika Perkasa akan purna tugas pada akhir Desember 2022,

Menurut Khairul, pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Di ketentuan dua pasal itu, sebetulnya tidak ada peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," ungkap Khairul Fahmi saat menjadi narasumber talkshow Overview, Kamis (10/11/2022).

Mengutip UU TNI, Pasal 13 berisi tentang posisi Panglima TNI.

Sementara Pasal 53 berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama."

Adapun Panglima TNI Andika Perkasa akan genap berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022 nanti.

Baca juga: DPR Akan Reses, Jokowi Disarankan Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI

Berita Rekomendasi

Peluang Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Lebih lanjut, Khairul Fahmi mengatakan peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI baru akan terbuka apabila dilakukan perubahan pada UU, terutama pada kedua pasal tadi.

"Atau Presiden menerbitkan Perppu sebagai alas hukum perpanjangan masa dinas (Panglima TNI)," ungkapnya.

Panglima TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Dok. pribadi)

Namun, Khairul menilai saat ini tidak ada urgensi yang menjadi alasan Presiden menerbitkan Perppu

"Saya kira tidak ada urgensi (memperpanjang jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa)."

"Jabatan Panglima TNI ini dikatakan strategis iya, tapi tidak bertumpu pada profil atau sosok tertentu, ini sudah berjalan by sistem," ungkapnya.

Baca juga: Profil 3 Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa: KSAD Dudung, KSAL Yudo, dan KSAU Fadjar

Pernyataan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Badung, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis, (17/11/ 2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Badung, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis, (17/11/ 2022). (Sekretariat Presiden)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas