Isu Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Diperpanjang, Pengamat ISESS: Tidak Ada Urgensi
Pengamat menilai tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan purna tugas pada akhir 2022.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
![Isu Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Diperpanjang, Pengamat ISESS: Tidak Ada Urgensi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andika-perkasa-1111.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan segera menyiapkan nama calon pengganti Andika Perkasa.
"Ya segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi setelah menghadiri peringatan HUT Partai Perindo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari Pasal 13 ayat (4) UU TNI, Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Adapun nama calon pengganti Andika Perkasa kemungkinan besar akan dipilih dari salah satu dari tiga kepala staf TNI.
Tiga kepala staf yang saat ini menjabat ialah Jenderal Dudung Abdurachman (KSAD), Laksamana Yudo Margono (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo (KSAU).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)