Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Segera Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Sejumlah orangtua yang anak-anaknya menjadi korban bahkan sebagian besar diantaranya meninggal dunia, telah menunjuk Tim Advokasi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Segera Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Soliha menunjukan foto almarhumah si bungsu AAN semasa hidup, Jumat (21/10/2022). Ibunda Azqiara, Soliha, masih ingat betul perjuangan putri bungsunya melawan penyakit gagal ginjal akut tersebut. Berikut cerita sedih orangtua kehilangan anaknya karena gagal ginjal akut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga awal November 2022, terdapat 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Cemaran zat beracun etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Pemerintah dinilai dan terkesan tak bersedia menanggung tanggung jawab baik secara keperdataan maupun pidana.

Sejumlah orangtua yang anak-anaknya menjadi korban bahkan sebagian besar diantaranya meninggal dunia, telah menunjuk Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan sebagai pemegang kuasa.

Penunjukkan kuasa hukum ini adalah wujud dari keresahan dan kekecewaan para orang tua korban yang anaknya meninggal akibat Gagal Ginjal Akut.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik CV Samudera Chemical Kabur di Tengah Kasus Gagal Ginjal Akut

Ada sembilan pihak yang digugat keluarga korban gagal ginjal akut.

Adapun tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sebab, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini dijadikan tergugat kedua karena terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.

"Pihak tergugat pertama adalah penyebab kematian. Sedangkan (obat sirup yang menyebabkan) proses pengobatan atau masih sakit yakni produsen yang dijadikan pihak tergugat dua," kata Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Ulung Purnama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Sementara itu, pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

"Kenapa BPOM menjadi pihak tergugat, karena sudah ada aturan-aturan yang mengatur sebelumnya, tapi kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya dan ini kami anggap sebagai perbuatan yang melawan hukum," ucap dia.

Isi gugatan yang dilayangkan adalah sembilan pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan CPOB. Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

“Kami menilai Negara semestinya bertanggungjawab dan memberikan keadilan dan ganti kerugian yang layak bagi para korban.. Namun, negara rupanya gagal menjamin keselamatan warganya. Gugatan ini menjadi penting dilakukan agar sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan perusaahaan obat agar tak main-main dengan nyawa manusia," katanya.

Tim kuasa hukum menilai, kejadian hilangnya ratusan nyawa anak tak berdosa ini menunjukkan betapa pemerintah dan perusahaan obat abai atas keselamatan warga.

"Gugatan Class Action ini didasarkan pada penilaian kami bahwa seharusnya peristiwa kelam ini bisa dicegah andai saja Pemerintah dan Swasta benar-benar memiliki itikad baik. Hal ini mengingat, peristiwa serupa bukan baru pertama kali ini terjadi di dunia."

Tim mencatat setidaknya sejak tahun 1990 telah terjadi peristiwa keracunan zat EG dan DEG yang tersebar di berbagai negara diantaranya Nigeria tahun 1990 (40 anak meninggal), Bangladesh tahun 1990-1992 (339 anak meninggal), Argentina tahun 1992 (29 anak meninggal), Haiti tahun 1995-1996 (109 anak meninggal), Panama tahun 2006 (219 meninggal) dan Nigeria tahun 2008 (84 anak meninggal).

Ironisnya, meskipun telah ada preseden sejak 30 tahun yang lalu, Pemerintah (Kemenkes dan BPOM) tampak kaget menghadapi peristiwa ini.

"Orang tua korban dan kami sebagai kuasa hukum tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Upaya hukum sedang bersama-sama kami lakukan dalam bentuk gugatan Class Action."

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat PT Afi Farma hingga BPOM, Minta Ganti Rugi Miliaran 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas