Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Segera Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Sejumlah orangtua yang anak-anaknya menjadi korban bahkan sebagian besar diantaranya meninggal dunia, telah menunjuk Tim Advokasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga awal November 2022, terdapat 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Cemaran zat beracun etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Pemerintah dinilai dan terkesan tak bersedia menanggung tanggung jawab baik secara keperdataan maupun pidana.
Sejumlah orangtua yang anak-anaknya menjadi korban bahkan sebagian besar diantaranya meninggal dunia, telah menunjuk Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan sebagai pemegang kuasa.
Penunjukkan kuasa hukum ini adalah wujud dari keresahan dan kekecewaan para orang tua korban yang anaknya meninggal akibat Gagal Ginjal Akut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik CV Samudera Chemical Kabur di Tengah Kasus Gagal Ginjal Akut
Ada sembilan pihak yang digugat keluarga korban gagal ginjal akut.
Adapun tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sebab, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia.
Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini dijadikan tergugat kedua karena terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.
"Pihak tergugat pertama adalah penyebab kematian. Sedangkan (obat sirup yang menyebabkan) proses pengobatan atau masih sakit yakni produsen yang dijadikan pihak tergugat dua," kata Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Ulung Purnama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Sementara itu, pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.
"Kenapa BPOM menjadi pihak tergugat, karena sudah ada aturan-aturan yang mengatur sebelumnya, tapi kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya dan ini kami anggap sebagai perbuatan yang melawan hukum," ucap dia.
Isi gugatan yang dilayangkan adalah sembilan pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.
Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.