Masih Buron, Kemendagri Belum Berencana Nonaktifkan Jabatan Bupati Mamberamo Tengah
Kemendagri masih belum berencana untuk menonaktifkan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum berencana untuk menonaktifkan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak.
Ricky saat ini masih buron dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ricky menjadi tersangka penerima dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan proses yang berjalan kepada KPK sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Roda Pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Tengah Kini di Bawah Arahan Wakil Bupati Yonas Kenelak
Sementara, Mendagri sendiri akan fokus terkait urusan penyelenggaraan pemerintahan.
“Proses terus berjalan, jadi yang bersangkutan yang ditetapkan tersangka oleh KPK, sementara itu ranah pidana jadi tugas KPK. Kalau urusan penyelenggara pemerintahan tanggung jawab kami dan pelayanan publik,” jelas Wempi dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Jumat (11/19/2022).
“Kalau menonaktifkan sih sekarang belum, karena yang bersangkutan belum ditahan, masih jadi buronan, sehingga langkah itu belum,” kata Wempi menambahkan.
Lebih lanjut, Wempi mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Tengah kini berjalan di bawah arahan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak.
Yonas langsung disurati oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menggantikan tugas Ricky.
“Mamberamo Tengah yang laksanakan tugas sekarang pak Wakil Bupati, sudah ada surat dari pak Mendagri untuk menjalankan tugas,” jelas Wempi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.
Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.