Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Cs Siap Adu Data Soal Tudingan Kubu Teddy Minahasa Berkait Penjualan Barang Bukti Sabu

Ucapan Hotman Paris yang sebut Teddy Minahasa tak ada kaitan dengan penjualan barang bukti sabu-sabu oleh AKBP Dody dinilai penggiringan opini belaka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
zoom-in AKBP Dody Cs Siap Adu Data Soal Tudingan Kubu Teddy Minahasa Berkait Penjualan Barang Bukti Sabu
Kolase Tribunnews
Eks Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, Linda, Irjen Teddy Minahasa dan Hotman Paris. Sosok Linda ikut ditangkap dalam kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa. Linda disebut memiliki jaringan penjualan narkoba kepada oknum polisi. Hotman Paris menduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang juga menyeret kliennya, Irjen Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan siap adu data di persidangan mengenai tudingan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea soal penjualan barang bukti sabu-sabu.

Adriel menegaskan, tudingan Hotman Paris yang menyebut penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram oleh kliennya tidak ada kaitan dengan Teddy Minahasa, merupakan penggiringan opini belaka.

"Tim saya sudah kesana ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut, saya sudah dapat. Kalau kita mau adu data, saya siap. Kita akan buktikan di persidangan," jelasnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (18/11/2022).

Baca juga: 5 Kg Barang Bukti Masih Utuh di Kejaksaan, Teddy Minahasa Cabut BAP Kesaksian Terhadap AKBP Dody Cs

Menurutnya apa yang diutarakan Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya itu hanya agar mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut terhindar dari kesalahan yang ia perbuat.

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Di sisi lain, ketika menyinggung soal barang bukti 5 kilogram sabu, Adriel mengatakan Teddy Minahasa disebut sempat menelepon orang tua AKBP Dody.

"Untuk menggiring bahwa 5 kilogram itu dipersidangan bahwa pak TM itu tidak terkait dengan 5 kilogram lainnya, kenapa menelpon oran tua klien saya yakni Irjen Maman," ucap Adriel.

Berita Rekomendasi

"Yang isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya untuk ikut skenarionya untuk buang badan ke Arif (Samsul Ma'arif), itu maksudnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs, Adriel Viari Purba membantah tudingan Hotman Paris Hutapea terkait penjualan barang bukti sabu yang tak berkaitan dengan Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Adriel, justru barang bukti yang diedarkan oleh AKBP Dody bersumber dari barang bukti yang selama ini sudah disita di Kejaksaan dan dimusnahkan di Polres Bukittinggi.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi

"Barbuk (barang bukti) yang dijual itu include sama yang 41,4 kilogram. Jadi 41,4 berat kotor, berat bersihnya kan 39,5 kilogram pada saat itu saya cek di BAP, apa sih kata pak TM (Teddy Minahasa)," kata Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (18/11/2022) malam.

Terkait hal ini lanjut Adriel, AKBP Dody pun disebut telah menanyakan kepada Teddy Minahasa ketika hendak merilis jumlah barang bukti sabu di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Menurutnya sebelum barang itu dirilis, Dody juga sudah mengirimkan contoh tulisan jumlah barang bukti sabu yang akan dimusnahkan kepada Teddy Minahasa.

"Pak Dody nanya 'izin jenderal kita pake yang mana' TM jawab 'kita pake yang 41,4' maksudnya supaya apa, supaya enak kalau didengar, kalau 39,3 kan ngegantung," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas