Bareskrim Sudah Kantongi Identitas Pengunggah Konten Dugaan Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi
Dittipid Siber Bareskrim Polri mengungkap penyidik sudah mengantongi identitas pelaku pengunggah konten dugaan penghinaan terhadap Iriana Jokowi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap penyidik sudah mengantongi identitas pelaku pengunggah konten dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyampaikan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan.
Namun, kini terduga pelaku sudah dikantongi identitasnya oleh penyidik.
"Masih dalam proses penyelidikan mas. Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," kata Vivid saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2022).
Adapun penyelidikan kasus tersebut bermula dari hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Dirtipidsiber Bareskrim: Kasus Unggahan Komikus yang Diduga Hina Iriana Jokowi Masih Penyelidikan
Tak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan oleh jajaran Direktorat Krimsus di seluruh Polda se-Indonesia.
"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari Patroli Siber yang dilakukan, tidak hanya oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri tapi juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus dalam hal ini Subdit Siber seluruh Polda se-Indonesia," ungkap Vivid.
Vivid menuturkan bahwa penyidik terus melakukan patroli rutin untuk mencegah masyarakat tidak menyebarkan unggahan yang berimplikasi hukum.
"Patroli tersebut dilakukan secara rutin agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar," jelas Vivid.
Baca juga: Sederet Kontroversi Komikus Kharisma Jati, Diduga Hina Iriana Jokowi, Pernah Buat Komik Asusila
Karena itu, Vivid mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hari dalam bersosial media. Dia mengingatkan agar sosial media harus digunakan untuk kepentingan positif.
"Jadi kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya. Apabila tetap dilakukan maka Akan Kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unggahan komikus bernama Kharisma Jati yang dianggap menghina Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. Kini, Bareskrim Polri turun tangan untuk mengejar pelaku.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyampaikan pihaknya kini tengah menyelidiki identitas pelaku yang dianggap telah menghina Iriana Jokowi tersebut di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.