Libatkan Penyuluh Publik, Sosialisasi RKUHP Sasar Masyarakat di Wilayah 3T
Pemerintah melanjutkan sosialisasi RKUHP kepada masyarakat, khusunya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) Indonesia.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
Arif Mustofa menjelaskan, penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat menuntut untuk diperbaharuinya KUHP yang sebelumnya merupakan warisan hukum nasional dari era kolonial Belanda.
Pasalnya, kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan zaman pendudukan Belanda. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP.
"Dibutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Ada hal yang berubah secara drastis. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP. Pemerintah ingin menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional pengganti hukum pidana lama buatan Belanda," ungkapnya.
Pembahasan RKUHP sendiri sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang.
Di mulai pada tahun 1958 hingga saat ini.
RKUHP disusun melalui nilai-nilai keindonesiaan sebagai upaya dekolonisasi dari sistem pidana Indonesia.
RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dalam masa pembahasan substansinya yang sudah melalui 7 periode kepemimpinan presiden.
"Terdapat 15 Kementerian serta 17 Profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat. Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Proses pembahasan KUHP sangat panjang," tegas Arif.
Arif melanjutkan saat ini Indonesia sudah memiliki dan menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan.
Pemerintah melalui Wakil Menkumham (Wamenkumham) telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR.
Pemerintah juga terus melakukan dialog publik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.
"Serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap RKUHP yang sudah ada," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan RKUHP yang disusun oleh pemerintah memiliki 17 keunggulan sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Pembahasan RKUHP Sudah Terlalu Lama, Banyak Pihak Rindu Segera Disahkan
Dalam menyusun RKUHP pemerintah mempertimbangkan asas keseimbangan hingga rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.