Libatkan Penyuluh Publik, Sosialisasi RKUHP Sasar Masyarakat di Wilayah 3T
Pemerintah melanjutkan sosialisasi RKUHP kepada masyarakat, khusunya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) Indonesia.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat khususnya warga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan mengenai sosialisasi RKUHP ini.
Dalam implementasinya melibatkan Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik IKP Kominfo bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo Bambang Gunawan di acara sosialisasi via virtual yang diikuti oleh ratusan peserta menjelaskan, sosialisasi RUU KUHP telah dilakuian dalam bentuk dialog publik di 11 kota di seluruh Indonesia.
"Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RKUHP kepada elemen publik secara luas. Dalam waktu dekat RKUHP akan disahkan yang merupakan produk asli masyarakat Indonesia," ungkap Bambang, dikutip Sabtu 18 November 2022.
Baca juga: Sosialisasi RUU KUHP Diharapkan Jadi Sarana Tingkatkan Pemahaman Publik atas Urgensi Pembaruan KUHP
Kegiatan Sosialisasi RUU KUHP secara daring diikuti para Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah.
Menurut Bambang, PIP merupakan mitra strategis Kemenkominfo dalam membantu menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah khususnya di wilayah 3T serta daerah lain yang masih membutuhkan penyebaran informasi secara tatap muka.
Khususnya bagi daerah yang belum mendapatkan sinyal dan akses internet.
"Dengan adanya kegiatan ini semoga para rekan-rekan PIP bisa menyebarluaskan informasi baik terkait RKUHP dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," ujar Bambang.
PIP memiliki peran penting dalam penyebaran informasi terkait RKUHP kepada masyarakat. Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di daerah-daerah.
Seperti misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.
"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," jelas Bambang.
Baca juga: Targetkan Finalisasi RKUHP Pekan Depan, Ketua Komisi III DPR: Ini Bukan Produk PDIP dan Jokowi
Dalam webinar tersebut, hadir pula narasumber Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa, akademisi Universitas Indonesia (UI) Surastini Fitriasih, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga Ketua MAHUPIKI Yenti Garnasih.