Pakar: BPOM Harus Tanggungjawab dan Mengakui Lalai Awasi Obat Sirop
Masdalina pun menyarankan, lebih baik BPOM secara terbuka mengumumkan ke masyarakat jika lalai dalam pengawasan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI turut bertanggung jawab terkait kasus obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akui Lalai Dalam Mengawasi Peredaran Obat-Obatan
Ia mempertanyakan, mengapa BPOM tiba-tiba telah memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) obat-obatan namun setelahnya memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan.
"Temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? Perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina, beberapa waktu yang lalu.
Masdalina pun menyarankan, lebih baik BPOM secara terbuka mengumumkan ke masyarakat jika lalai dalam pengawasan dan tidak langsung mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini.
"Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, kami (BPOM) akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan menyalahkan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya saat konferensi pers pada hari Kamis (17/11/2022) di Jakarta, Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam pengawasan obat sirop.
Baca juga: Respons Kepala BPOM Digugat ke Pengadilan dan Didesak Mundur dari Jabatannya
"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan," ujar Penny.
Ia mengatakan, munculnya masalah pencemaran obat sirup dengan kandungan EG dan DEG karena adanya celah dari hulu ke hilir, dimana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan.
Baca juga: Daftar Perusahaan yang Diseret BPOM dalam Kasus Obat Sirop, Diberi Sanksi Administrasi hingga Pidana
“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” kata perempuan berhijab itu.