LBH Jakarta Desak DPR Hapus Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP
LBH Jakarta mendesak agar pemerintah maupun DPR menghapus pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghapus pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum menganggap pasal tersebut tidak sesuai diterapkan karena baik pemerintah dan DPR hanya melihat presiden dan wakil presiden sebagai individu bukan sebagai seorang pejabat publik.
"Karena tidak sesuai, bahwa presiden dan wakil presiden tentunya tidak boleh dilihat sebagai individu tetapi dia harus dilihat sevagai suatu jabatan," kata Citra dalam konferensi pers Aliansi Masyarakat Desak Penghapusan Pasal Bermasalah Dalam RKUHP via daring, Minggu (20/11/2022).
Lanjut Citra, karena menurutnya petugas negara seperti presiden dan wakil presiden memiliki kewajiban untuk mendengar suara dari rakyat.
Masih adanya pasal tersebut dikatakanya justru akan membahayakan kebebasan berpendapat dan berpekspresi masyarakat yang telah dilindungi Undang Undang Dasae (UUD) 1945.
"Jika kemudian rakyat justru tidak diperbolehkan menyampaikan pendapatnya, dengan adanya pasal ini maka pemenuhan hak-hak lain tentunya akan jadi permasalahan juga alias tidak terpenuhi seperti hak hak masyarakat untuk mendapat pekerjaan yang layak dan lainnya," kata dia.
Adapun pasal tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden yang didesak LBH Jakarta untuk dihapus itu yakni pasal 218, 219 dan KUHP.
Sebagai informasi, terkait pasal 218 ayat 1 disebutkan yakni : Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca juga: Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana
Sementara pasal 219 berbunyi : Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.