Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Nilai RKUHP Telah Akomodasi Berbagai Kepentingan Termasuk Nilai Universal

Dikdik Sadaka menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akademisi Nilai RKUHP Telah Akomodasi Berbagai Kepentingan Termasuk Nilai Universal
Ist
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar sosialisasi penyusunan RKUHP di Banjarmasin. Jumat, 18/11/2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RKUHP dinilai telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada.

Hal ini disampaikan Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr H. Mispansyah dalam acara sosialisasi RKUHP secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (18/11/2022).

"Kalau dilihat dari draf pada 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 pasal, dan kini di draf terbaru pada 9 November 2022, sudah terjadi perubahan yang sangat jauh menjadi 627 Pasal," ujarnya seperti keterangan yang diterima, Senin (21/11/2022).

Dalam kesempatan ini, Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Dikdik Sadaka menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," ungkapnya.

Baca juga: Sosialisasi RUU KUHP Diharapkan Jadi Sarana Tingkatkan Pemahaman Publik atas Urgensi Pembaruan KUHP

Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof M. Arief Amrullah mengungkapkan bahwa para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui karena sudah tidak kompatibel dengan kondisi Indonesia saat ini.

“Secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. Padahal kita sudah merdeka,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR.

Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.

"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, peserta sosialisasi Tivani mengaku mendukung Indonesia punya KUHP sebagai produk hukum buatan bangsa sendiri.

Dia juga berharap KUHP buatan Indonesia ke depannya bisa terealisasi dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej optimis RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini.

Ia mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas