Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Ridwan Soplanit Mengaku Tidak Tahu Hasil Olah TKP Kasus Brigadir J, Hakim: Kenapa Tidak Tahu?

Saksi Ridwan Soplanit mengaku tidak tahu mengenai hasil olah TKP yang dipimpinnya karena tidak diberi laporan.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in AKBP Ridwan Soplanit Mengaku Tidak Tahu Hasil Olah TKP Kasus Brigadir J, Hakim: Kenapa Tidak Tahu?
Warta Kota/Ramadhan LQ
AKBP Ridwan Soplanit semasa menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Saat bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (21/11/2022), Ridwan Soplanit mengaku tidak tahu mengenai hasil olah TKP yang dipimpinnya karena tidak diberi laporan. 

TRIBUNNEWS.COM -  Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kembali menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar hari ini, Senin (21/11/2022). 

Ridwan Soplanit memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Semasa menjabat Kasat Reskrim Polres Merto Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit diketahui memimpin investigasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, ketika di persidangan, ia mengaku tidak tahu mengenai hasil olah TKP tersebut .

Baca juga: ART Ferdy Sambo Absen di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Awalnya, hakim bertanya mengenai mengenai kapan rincian dan kapan hasil olah TKP dikeluarkan secara resmi. 

Menjawab pertanyaan hakim, Ridwan Soplanit mengaku lupa dan tidak tahu karena ia tidak diberi laporannya.

"Lupa Yang Mulia," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, hakim bertanya mengenai hasil olah TKP, termasuk apakah ada tembak menembak atau tembakan sepihak. 

Lagi-lagi, Ridwan Soplanit menjawab tidak tahu. 

"Saya tidak tahu Yang Mulia," katanya. 

Hakim kemudian keheranan karena sebagai pimpinan Satreskrim, Ridwan Soplanit semestinya mendapat laporan. 

"Kan saudara pimpinannya, saudara tidak tahu atau suadara tidak dilapori?" tanya hakim. 

Ridwan menjawab ia tidak dilapori. 

Majelis hakim menyatakan bahwa sudah sekitar satu bulan lebih semenjak kasus ini ditangani dan semua mengacu pada hasil olah TKP yang dilakukan oleh unit olah TKP Jakarta Selatan.

Tetapi Ridwan Soplanit yang pada saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres pun bahkan tidak tahu mengenai hasil olah TKP itu sendiri.

Saat itu dirinya bahkan belum ditarik ke Mabes Polri dan hal tersebut dibenarkan oleh Ridwan Soplanit.

Majelis hakim masih terus mempertanyakan mengapa dirinya sampai tidak tahu hasil olah TKP yang dipimpinnya pada saat itu.

"Bahkan sampai saat di persidangan, saudara mengatakan saya tidak diberitahu."

"Padahal itu merupakan kewenangan saudara," ucap majelis hakim.

Menjawab hal itu, Ridwan Soplanit hanya menjawab bahwa ia hanya mengetahui laporan visul awal dari Kapolres. 

Selanjutnya, hakim bertanya soal apakah hasil olah TKP berdiri sendiri atau ia membutuhkan keterangan saksi. 

Baca juga: Eks Kasat Reskrim: 7 dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Eliezer Bersarang di Tubuh Yosua

Ridwan Soplanit menyatakan, bahwa hasil olah TKP bisa berdiri sendiri tanpa membutuhkan keterangan saksi.

Hakim lantas bertanya mengapa ia tidak diberitahu hasil olah TKP padahal olah TKP bisa berdiri sendiri tanpa keterangan saksi. 

"Kalau hasil olah TKP bisa berdiri sendiri, kenapa sampai saudara tidak tahu menahu tentang hasil olah TKP?" tanya majelis hakim.

Ridwan Soplanit kemudian menjelaskan, jika kegiatan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengalami kendala ketika melakukan pemeriksaan di Propam.

Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pengambilan barang bukti dan saksi kunci pada saat itu tidak di bawah penanganannya.

Melainkan hal tersebut diambil alih oleh Propam, sehingga pihaknya kesulitan melakukan investigasi.

Kemudian dari pihak Ridwan Soplanit lantas melaporkan hal tersebut kepada Kapolres.

Selanjutnya Kapolres berkoordinasi dengan Mabes untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada saksi-saksi.

"Kemudian kita melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri tanggal 14 yang mulia," terang Ridwan.

Sebelumnya, Ridwan Soplanit diketahui dijatuhi sanksi etik hingga dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

Ia dinilai kurang profesional dan kurang maksimal dalam penanganan kasus.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas