Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Minta BPOM Kooperatif untuk Diperiksa di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Pipit meminta agar pihak BPOM mau diperiksa di kasus obat sirop yang telah membuat ratusan anak meninggal dunia tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Minta BPOM Kooperatif untuk Diperiksa di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Bangkapos.com/Yuranda
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kooperatif untuk diperiksa di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa 4 orang pejabat BPOM di kasus tersebut.

Mereka diperiksa atas dugaan kelalaian pengawasan obat yang beredar di masyarakat.

"Kita yang penting adalah teman-teman media silahkan itu mendorong bahwa BPOM lebih koperatif ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Pipit meminta agar pihak BPOM mau diperiksa di kasus obat sirop yang telah membuat ratusan anak meninggal dunia tersebut.

Adapun pemeriksaan direncanakan akan berlangsung pada pekan ini.

Baca juga: Orangtua Korban Gangguan Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes, Dianggap Lalai Awasi Obat Sirup

Berita Rekomendasi

"BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan. Ya dalam minggu ini, yang jelas tunggu mereka kapan hadirnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas