Buntut Cuitan Hina Iriana Jokowi, Kharisma Jati Berharap Tak Dibawa ke Jalur Hukum
Kharisma Jati berharap cuitannya yang menghina Iriana Jokowi agar tidak dibawa ke jalur hukum. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Gerson.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Berdasarkan blog tersebut, Kharisma Jati adalah seorang komikus dan ilustrator lepas.
Ia lahir di Yogyakarta, 4 November 1986 atau saat ini berusia 36 tahun.
Kharisma Jati pernah menjuarai beberapa lomba komik dan memiliki pengalaman kerja di bidang desain dan animasi.
Karyanya yang telah terbit adalah serial ‘Anak Kos Dodol Dikomikin’ vol. 1 – 4 (2009 – 2013). Dan sebagian komik stripnya ‘God You Must Be Joking’ sempat dipublikasikan oleh beberapa media cetak maupun online.
Sejak 2012, ia menjadi editor komik dan kontributor di majalah komik dwibulanan Wookwook keluaran Lesehan Studio Yogyakarta.
Selain itu, ia masih aktif membuat komik dan ilustrasi untuk berbagai penerbitan hingga sekarang.
Kharisma Jati kini tinggal di sebuah pedusunan di Bantul, Yogyakarta.
Ia telah menikah dan memiliki seorang putra.
Karya terbarunya yang terbit di tahun 2013 adalah serial komik ’17+’, yang dirilis dengan konsep trilogi novel grafis dan direncanakan akan ada dua spin-off.
Ide dasar dan rintisan dari komik ini adalah output intelektual dan kreativitas dari teman-teman Studio Woh Yogyakarta dari tahun 2005 yang berbasis di Sagan, dan telah bubar tahun 2008-dan mungkin masih bisa didirikan lagi.
Edisi revisi tahun 2012 dibidani oleh Beng Rahadian dari Akademi Samali untuk lahir kembali, dan akhirnya diterbitkan oleh Cendana Art Media.
Komik ini, meskipun bukan yang paling ambisius, dibuat dengan kesungguhan konsep yang menengahi penggemar komik pasaran dengan yang lebih garda depan, menyajikan cerita alternatif; mendalam; dan berbobot namun dikemas dalam tampilan yang paling mainstream.
Dan sebagaimana disugestikan dari judulnya, sebaiknya yang baca 17 tahun ke atas.
Bareskrim Polri Target Kharisma Jati
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," ujar Vivid pada Sabtu (19/11/2022).
Vivid berujar penyelidikan itu berawal dari hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bahkan, penyelidikan juga dilakukan oleh Direktorat Krimsus dari Polda seluruh Indonesia.
"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari Patroli Siber yang dilakukan, tidak hanya oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri tapi juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus dalam hal ini Subdit Siber seluruh Polda se-Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Polda DIY Belum Melakukan Penangkapan terhadap Kharisma Jati, Ini Alasan Gibran Tak Membuat Laporan
Buntut cuitan Kharisma Jati, Vivid mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bersosial media dan menggunakannya untuk kepentingan positif.
"Jadi kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya. Apabila tetap dilakukan maka akan Kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polda DIY belum lakukan penangkapan, ini alasannya
Berbeda dengan Bareskrim Polri, Polda DIY belum berencana melakukan penangkapan terhadap Kharisma Jati.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkap alasan mengapa belum dilakukan penangkapan terhadap Kharisma Jati.
"Ini delik aduan, ada LP (laporan polisi) dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIT dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," ujarnya pada Minggu (20/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Karena belum ada laporan yang masuk, Polda DIY belum dapat melakukan penangkapan.
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Komikus Kharisma Jati dan Ibu Iriana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.