Cara Membuat Akun siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Berikut adalah cara membuat akun di laman siakba.kpu.go.id untuk mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024. Siapkan KTP dan Email.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dilakukan secara online.
Peserta dapat melakukan pendaftaran PPK dan PPS di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) atau laman resmi siakba.kpu.go.id.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.
Saat mendaftar di Siakba, Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.
Untuk membuat akun, Anda harus menyiapkan KTP untuk mengisi nama lengkap dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan alamat email yang masih aktif.
Nantinya, setelah proses pembuatan akun di Siakba sudah selesai, Anda cukup login di siakba.kpu.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat melihat caranya di bawah ini:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.