Cara Membuat Akun siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Berikut adalah cara membuat akun di laman siakba.kpu.go.id untuk mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024. Siapkan KTP dan Email.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen;
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis;
10. Cek hasil wawancara;
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.
Baca juga: Apa Itu PPS dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Berikut Informasinya
Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Mengisi lengkap biodata