Kejanggalan dalam Transaksi Rekening Bripka Ricky Rizal: Ada Transfer Rp 30 Juta Saat Sudah Ditahan
Transaksi keuangan dalam rekening Bripka Ricky Rizal janggal, masih ada transaksi Rp 30 juta meskipun yang bersangkutan sudah ditahan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejanggalan muncul dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Hal ini terungkap saat pegawai BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Awalnya, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal bertanya kepada saksi terkait transaksi dalam rekening atas nama kliennya tersebut periode 7-11 Agustus 2022.
Anita mengatakan transaksi di periode tersebut tidak ada.
Baca juga: Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo
Namun, di tanggal 12 Agustus, terdapat pemindahan uang ke rekening atas nama Trisha Eungelica Ardyadan yang diketahui anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tanggal 7 Agustus tidak ada transaksi, lalu ada transaksi lagi tanggal 12 Agustus itu pemindahan ke rekening 446266XXX saudari Tris," kata Anita dalam persidangan, Senin (21/11/2022).
Anita menyebut pemindahan uang dalam transaksi tersebut berjumlah Rp 30 juta.
Setelah itu, Anita mengatakan tidak ada lagi transaksi.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim: 7 dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Eliezer Bersarang di Tubuh Yosua
Dia hanya mengungkapkan adanya transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta itu sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.
"Kalau misalnya ini tanggal 25 Oktober sebesar Rp10 juta keterangannya Donasi Tanda Tara DKI Tribata Putra Sambo pemindahan ke 19231XXXX," ucapnya Anita.
"25 Oktober kapan?" tanya hakim.
"2021," jawab Anita singkat.
"Terus?" Hakim kembali bertanya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Disiarkan Langsung, Kejagung: Tidak Semua Live
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.