Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan dalam Transaksi Rekening Bripka Ricky Rizal: Ada Transfer Rp 30 Juta Saat Sudah Ditahan

Transaksi keuangan dalam rekening Bripka Ricky Rizal janggal, masih ada transaksi Rp 30 juta meskipun yang bersangkutan sudah ditahan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejanggalan dalam Transaksi Rekening Bripka Ricky Rizal: Ada Transfer Rp 30 Juta Saat Sudah Ditahan
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Terungkap kejanggalan transaksi keuangan dalam rekening Bripka Ricky Rizal, masih ada transaksi Rp 30 juta meskipun yang bersangkutan sudah ditahan. 

"Tanggal 19 April 2022, ini transfer ke ATM Link pemindahan ke 139000484XXXX sejumlah Rp 50 juta. Namun ini tidak ada nama penerimanya karena ke bank lain, jadi di sini tidak tertera jadi hanya nomor rekening saja. Itu sebanyak 3 kali, Rp 50 juta sebanyak 3 kali, jadi total Rp 150 juta," ungkap Anita.

"Lalu untuk tanggal 7 Juli 2022 itu sebesar Rp 25 juta, keterangannya atensi tiket adik Mathius, pemindahan ke 94579XXXX Bapak Mathius," sambung Anita.

"Terakhir yang tadi yang Rp 30 juta," jelasnya.

Ricky Rizal Sudah Ditahan Sejak 7 Agustus 2022

Kejanggalan itu muncul karena Ricky Rizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu 7 Agustus 2022.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas