Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit

Eks Kasat Reskrim Metro Jaksel, Kombes Susanto Haris tidak bisa hadir dalam sidang Bharada E hari ini karena alasan sakit.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Eks Kasat Reskrim Metro Jaksel, Kombes Susanto Haris tidak bisa hadir dalam sidang Bharada E hari ini karena alasan sakit. Padahal Kombes Susanto Haris merupakan saksi yang penting bagi Bharada E. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah sepekan ditunda.

Sidang pada hari ini, Senin (21/11/2022) memiliki agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terdapat sepuluh saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir karena alasan sakit, yakni eks Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, Kombes Susanto Haris.

Dilansir Tribun Jambi, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy sempat menanyakan keberadaan saksi Kombes Susanto dalam sidang hari ini.

Karena menurut Ronny, Kombes Susanto memiliki peran penting terkait barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diserahkan kepadanya.

"Saksi Kombes Susanto penting karena terkait barang bukti yang diserahkan kepada dia," kata Ronny dilansir Tribun Jambi, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Ditransfer ke Ricky Rizal Tepat di Hari Pemakaman Yosua

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kombes Susanto tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Berita Rekomendasi

JPU juga memperlihatkan surat sakit yang dikirimkan Kombes Susanto.

"Kombes Susanto sudah dipanggil, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit," ungkap JPU.

Atas kondisi ini, JPU akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kombes Susanto.

Baca juga: Ingin Suarakan Hal Positif tentang Bharada E, Pendukung: Bukan Kemauan Dia Bunuh Brigadir J

Apakah Ketidakhadiran Kombes Susanto Ada Efeknya ke Persidangan Hari Ini?

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait ketidakhadiran Kombes Susanto dalam sidang Bharada E hari ini.

Jamin menyebut, jika memang Kombes Haris merupakan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung terkait barang bukti yang akan dikonfirmasi di persidangan, maka kehadirannya akan sangat penting dalam proses persidangan.

Namun jika ada saksi lain yang hadir dan turut melihat, mendengar, serta mengalami hal yang sama, maka cukup dengan saksi itu saja.

"Saya kira kalau dia (Kombes Susanto Haris) merupakan saksi yang melihat dan mendengar, mengalami langsung terkait dengan barang bukti yang akan dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait kebenaran fakta barang bukti tersebut dan bagaimana kaitannya barang bukti tersebut terhadap pembunuhan, itu sangat penting."

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Mencederai Asas Pidana

"Tapi kalau ada saksi lain yang melihat, mendengar, dan mengalami, tentu cukup juga dengan saksi itu saja," kata Jamin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut Jamin menuturkan, sidang pemeriksaan saksi hari ini akan bermanfaat untuk melakukan pembuktian terkait barang bukti yang menjadi petunjuk dasar bagi hakim untuk menyatakan kebenaran pembunuhan.

"Nah jadi apa yang dilakukan dalam pemeriksaan saksi ini yang kaitannya dengan penyelidikan tentu sangat bermanfaat nanti untuk bisa membuktikan apakah barang bukti ini bisa menunjukkan sebagai dasar petunjuk bagi hakim."

"Untuk menyatakan memang ada suatu pembunuhan yang dilakukan oleh dua atau satu orang yang secara langsung melakukan eksekusi dengan bukti senjata, apakah senjatanya satu atau dua, dan berapa peluru yang ditembakkan," terang Jamin.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kondisi Mental Bharada E Makin Baik

Selain itu menurt Jamin, pemeriksaan saksi dalam sidang hari ini juga akan membuktikan siapa yang melakukan olah TKP dan bagaimana mereka melakukan olah TKP tersebut.

Dari keterangan saksi, nantinya akan bisa terlihat apakah olah TKP sudah dilakukan sesuai prosedur, siapa saja yang melakukan olah TKP, serta alat apa saja yang digunakan dalam olah TKP.

"Dan ini juga membuktikan siapa yang akan melakukan olah TKP tersebut dan bagaimana mereka melakukan olah TKP tersebut. Apakah sesuai dengan prosedur dan siapa saja nanti yang dilihat disitu yang ada dalam olah TKP tersebut."

"Dan itu semua itu untuk menunjukkan adanya suatu pembunuhan, bagaimana alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dan apa alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut, serta siapa yang bertanggungjawab untuk melakukan pembunuhan tersebut. Itu prosedurnya yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Sebut Victim Profiling tentang Brigadir J Tak Dapat Ringankan Hukuman atau Hapus Tindak Pidana

10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar hari ini Senin (21/11/2022).

JPU pun telah mengundang sepuluh orang saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini.

Sepuhuh saksi tersebut merupakan anggota polisi yang nama-namanya muncul dalam kesaksian persidangan sebelumnya.

Berikut daftar 10 saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini:

1. Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Susanto Haris;

2. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKBP Ridwan R Soflanit;

3. Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum), AKP Rifraizal Samuel;

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dites Narkoba, Ada Apa ?

4. Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan;

5. Anggota Reskrimum; Aiptu Sullap Abo;

6. Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim; Bripka Danu Fajar Subektim;

7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum, Briptu Martin Gabe Sahata;

8. Bintara Unit Krimum; Briptu Rainhard Regern;

9. Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi;

10. Kasubnit I Jatanras, Endra Budi Argana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Tribun Jami/Suci Rahayu PK)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas