Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit
Eks Kasat Reskrim Metro Jaksel, Kombes Susanto Haris tidak bisa hadir dalam sidang Bharada E hari ini karena alasan sakit.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah sepekan ditunda.
Sidang pada hari ini, Senin (21/11/2022) memiliki agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terdapat sepuluh saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir karena alasan sakit, yakni eks Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, Kombes Susanto Haris.
Dilansir Tribun Jambi, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy sempat menanyakan keberadaan saksi Kombes Susanto dalam sidang hari ini.
Karena menurut Ronny, Kombes Susanto memiliki peran penting terkait barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diserahkan kepadanya.
"Saksi Kombes Susanto penting karena terkait barang bukti yang diserahkan kepada dia," kata Ronny dilansir Tribun Jambi, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Ditransfer ke Ricky Rizal Tepat di Hari Pemakaman Yosua
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kombes Susanto tidak bisa hadir karena alasan sakit.
JPU juga memperlihatkan surat sakit yang dikirimkan Kombes Susanto.
"Kombes Susanto sudah dipanggil, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit," ungkap JPU.
Atas kondisi ini, JPU akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kombes Susanto.
Baca juga: Ingin Suarakan Hal Positif tentang Bharada E, Pendukung: Bukan Kemauan Dia Bunuh Brigadir J
Apakah Ketidakhadiran Kombes Susanto Ada Efeknya ke Persidangan Hari Ini?
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait ketidakhadiran Kombes Susanto dalam sidang Bharada E hari ini.
Jamin menyebut, jika memang Kombes Haris merupakan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung terkait barang bukti yang akan dikonfirmasi di persidangan, maka kehadirannya akan sangat penting dalam proses persidangan.
Namun jika ada saksi lain yang hadir dan turut melihat, mendengar, serta mengalami hal yang sama, maka cukup dengan saksi itu saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.