Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit
Eks Kasat Reskrim Metro Jaksel, Kombes Susanto Haris tidak bisa hadir dalam sidang Bharada E hari ini karena alasan sakit.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
"Saya kira kalau dia (Kombes Susanto Haris) merupakan saksi yang melihat dan mendengar, mengalami langsung terkait dengan barang bukti yang akan dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait kebenaran fakta barang bukti tersebut dan bagaimana kaitannya barang bukti tersebut terhadap pembunuhan, itu sangat penting."
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Mencederai Asas Pidana
"Tapi kalau ada saksi lain yang melihat, mendengar, dan mengalami, tentu cukup juga dengan saksi itu saja," kata Jamin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Jamin menuturkan, sidang pemeriksaan saksi hari ini akan bermanfaat untuk melakukan pembuktian terkait barang bukti yang menjadi petunjuk dasar bagi hakim untuk menyatakan kebenaran pembunuhan.
"Nah jadi apa yang dilakukan dalam pemeriksaan saksi ini yang kaitannya dengan penyelidikan tentu sangat bermanfaat nanti untuk bisa membuktikan apakah barang bukti ini bisa menunjukkan sebagai dasar petunjuk bagi hakim."
"Untuk menyatakan memang ada suatu pembunuhan yang dilakukan oleh dua atau satu orang yang secara langsung melakukan eksekusi dengan bukti senjata, apakah senjatanya satu atau dua, dan berapa peluru yang ditembakkan," terang Jamin.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kondisi Mental Bharada E Makin Baik
Selain itu menurt Jamin, pemeriksaan saksi dalam sidang hari ini juga akan membuktikan siapa yang melakukan olah TKP dan bagaimana mereka melakukan olah TKP tersebut.
Dari keterangan saksi, nantinya akan bisa terlihat apakah olah TKP sudah dilakukan sesuai prosedur, siapa saja yang melakukan olah TKP, serta alat apa saja yang digunakan dalam olah TKP.
"Dan ini juga membuktikan siapa yang akan melakukan olah TKP tersebut dan bagaimana mereka melakukan olah TKP tersebut. Apakah sesuai dengan prosedur dan siapa saja nanti yang dilihat disitu yang ada dalam olah TKP tersebut."
"Dan itu semua itu untuk menunjukkan adanya suatu pembunuhan, bagaimana alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dan apa alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut, serta siapa yang bertanggungjawab untuk melakukan pembunuhan tersebut. Itu prosedurnya yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Pakar Sebut Victim Profiling tentang Brigadir J Tak Dapat Ringankan Hukuman atau Hapus Tindak Pidana
10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar hari ini Senin (21/11/2022).
JPU pun telah mengundang sepuluh orang saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini.
Sepuhuh saksi tersebut merupakan anggota polisi yang nama-namanya muncul dalam kesaksian persidangan sebelumnya.
Berikut daftar 10 saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini: