Menkumham Dorong Kemajuan Kekayaan Intelektual Guna Pemulihan Ekonomi Nasional
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan komitmennya untuk menghidupkan kekayaan intelektual (KI) sebagai kekayaan yang tidak akan habis.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan komitmennya untuk menghidupkan kekayaan intelektual (KI) sebagai kekayaan yang tiada habisnya.
Menurut Yasonna, selama kreativitas dan daya cipta terus ada, maka dukungan pemajuan KI guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional akan terus dilakukan.
"Kita tidak bisa bergantung lagi kepada sumber daya alam, bahwa percepatan teknologi, revolusi industri, revolusi digital tidak lagi linear, tetapi eksponensial. Maka percepatan ini bagi negara-negara menjadi sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonominya," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI putaran terakhir yang mengusung tema "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Dalam era digitalisasi era Industry 4.0 dan persiapan menghadapi era Society 5.0, aspek KI menjadi sangat penting, sehingga sistem pelindungan hak KI juga harus sejalan dengan sistem perdagangan global yang tanpa batas tempat dan waktu.
Maka penguatan pelayanan KI di Kementerian Hukum dan HAM juga beralih menggunakan teknologi digital.
Sebagai salah satu upaya untuk mendorong investasi serta tingkat inovasi melalui KI sebagai hasil olah pikir manusia dalam mencipta karya.
Yasonna mengatakan, wilayah Indonesia yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri agar dapat terus merangkul para pemilik produk lokal untuk diberikan pemahaman akan pentingya perlindungan KI.
Kemenkumham di tahun yang akan datang memiliki rancangan program kerja di bidang KI yang akan diampu tidak hanya oleh tingkat pusat, melainkan juga di tingkat wilayah.
Salah satunya terkait dengan Tahun Tematik 2023 yang ditetapkan sebagai Tahun Merek Nasional.
"Tahun Tematik Merek akan fokus pada peningkatan permohonan KI nasional terutama dari rezim Merek dengan gerakan One Village One Brand (satu desa satu merek), dan langkah ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi wilayah," tambahnya.
Pelaku usaha di Indonesia didominasi oleh sektor industri, khususnya yang berasal dari UMKM. Keberhasilan UMKM di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia atau para pelaku UKM untuk mempergunakan isu-isu lingkungan menjadi senjata dalam memenangkan persaingan.
Melalui program One Village One Brand diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.
Baca juga: DJKI Kemenkumham Targetkan 17 Persen Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia
"Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi kekayaan intelektualnya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM, baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI," jelasnya.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada perguruan-perguruan tinggi yang terus mendorong pendaftaran hak paten maupun hak cipta mereknya.
Sebelumnya, Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI telah berlangsung di tiga kota. Yakni di Kota Medan pada 13-14 April 2022, Kota Yogyakarta pada 21-22 Juli 2022 dan 29-30 September 2022 di Kota Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.