Dalam Eksepsi, Bos ACT Ibnu Khajar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Tak Jelaskan Peran Terdakwa
Wildat menyatakan kalau jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara detail apa peran Ibnu Khajar dalam perkara penyelewengan dana ACT
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wildat, kuasa hukum Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022 Ibnu Khajar membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Wildat menyatakan kalau jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara detail apa peran kliennya dalam perkara ini.
"Bahwa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan primair dan surat dakwaan subsidair, hal ini dikarenakan penuntut umum tidak menguraikan dengan jelas dan tepat apa dan bagaimana peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan," kata Wildat dalam persidangan.
Di mana dalam perkara ini, Ibnu Khajar didakwa melanggar Pasal 374 subsidair Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Jaksa Semprot Mantan Karyawan ACT agar Bicara Jujur soal Awal Mula jadi Pengelola Dana Donasi Boeing
Dalam dakwaan tersebut, tim kuasa hukum juga kata Wildat, menilai tidak cermatnya jaksa dalam menjatuhkan pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sebab, dalam pasal itu jaksa penuntut umum disebut tidak jelas dalam menyebut adanya pelaku lain yang turut terlibat atau 'penyertaan'.
Di mana kata dia dalam esensi pasal 55 ayat 1 ke-1 itu terkait dengan pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Baca juga: Pengacara Petinggi ACT Minta Kliennya Dihadirkan Langsung di Sidang Kasus Penyelewengan Dana Donasi
Sementara dalam kasus yang menjerat Ibnu Khajar bersama Hariyana Hermain dan Ahyudin tidak dijelaskan siapa yang berperan siapa sebagai apa.
"Dengan demikian, menjadi suatu ketidakjelasan dalam penyusunan surat dakwaan," ucapnya.
Karenanya, tim kuasa hukum menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum harus batal demi hukum.
Baca juga: Terungkap, ACT Tidak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial Korban Pesawat Lion Air ke Boeing
Dengan begitu, kubu Ibnu Khajar meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara: PDM-269/Eoh.2/10/JKTSL.TN/2022 tertanggal 1 November 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak diterima. Melepaskan terdakwa dari tahanan," kata Wildat.
Dakwaan Jaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.