Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Baru Kasus Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Polisi

Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Tersangka Baru Kasus Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Polisi
YouTube Kompas TV
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022). 

Keduanya pun dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebab dianggap turut serta membantu tindak pidana.

"Kita kenakan pasal 55 ayat (1) ke-1, turut serta," kata Komarudin.

Hingga kini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.

Tersangka sebelumnya berinisial HA dan DP.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang 

HA merupakan penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang dan DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi even tersebut.

Para tersangka pun dijerat pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 3 tersebut berbunyi: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

Kemudian mereka juga dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas