Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Puji Terobosan Polri Buka Hotline Laporan Masyarakat Via WA: Semoga Tak Hanya Dibaca Saja

Kapolri Instruksikan Kapolda Hingga Kapolsek Wajib Buka Hotline Laporan Masyarakat Via WhatsApp.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III Puji Terobosan Polri Buka Hotline Laporan Masyarakat Via WA: Semoga Tak Hanya Dibaca Saja
Mashable
WhatsApp.Komisi III Puji Terobosan Polri Buka Hotline Laporan Masyarakat Via WA: Semoga Tak Hanya Dibaca Saja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka layanan pengaduan masyarakat melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Politikus Partai Nasdem ini merasa langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi Polri terhadap perkembangan zaman.

“Mendukung penuh langkah inovatif Pak Kapolri yang beradaptasi dengan perkembangan zaman. Saat ini Polri memang harus menghadirkan pendekatan-pendekatan baru untuk hadirkan pelayanan yang lebih baik. Semoga saja WhatsApp masyarakat tidak di-read (dibaca) doang,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022)

Meskipun begitu, Sahroni tidak ingin trobosan ini hanya menjadi sebatas formalitas dan tidak dilaksanakan secara maksimal.

“Ini langkah yang sangat bagus dan mohon dimaksimalkan dalam penerapannya. Jangan sampai kita temui aduan-aduan masyarakat bahwa Polri masih lambat merespon atau semacamnya. Karena saya yakin ini akan memberi perubahan baik yang signifikan,” pungkas Sahroni.

Kapolri Instruksikan Kapolda Hingga Kapolsek Wajib Buka Hotline Laporan Masyarakat Via WhatsApp.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda hingga Kapolsek membuka hotline laporan masyarakat via Whatsapp (WA). Hal itu untuk merespons cepat setiap aduan dari masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Setiap Kapolda, Kapolres dan Kapolsek harus memiliki hotline laporan masyarakat via WA untuk kecepatan merespon setiap aduan, laporan dan keluhan masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Dedi menuturkan bahwa instruksi itu telah mulai berlaku terhitung sejak pekan kemarin.

Baca juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Hingga Kapolsek Wajib Buka Hotline Laporan Masyarakat Via Whatsapp

Nantinya, pengaduan masyarakat yang dilaporkan via WA itu harus dijawab oleh pimpinan Polri setempat.

"Sejak minggu kemarin, teknisnya agar laporan dan keluhan-keluhan masyarakat diketahui oleh pimpinan dan segera direspon. Hal tersebut seperti yang lakukan oleh Bapak Kapolri," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa penerapan instruksi para Kapolda hingga Kapolsek itu nantinya akan dipantau oleh pimpinan pusat.


"Dan akan dimonitor dan dianev pleh posko presisi Div TIK," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas