Membaca Peluang dan Rekam Jejak 3 Kepala Staf Angkatan Gantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, dan KSAL Laksamana Yudo Margono sama-sama memiliki kans kuat gantikan Andika Perkasa.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas menyampaikan pandangannya terkait peluang dan rekam jejak tiga kepala staf angkatan TNI menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
Sejauh ini, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan siapa sosok yang akan dimajukan ke DPR sebagai kandidat Panglima TNI mendatang.
Secara normatif, menurutnya baik KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, maupun KSAL Laksamana Yudo Margono sama-sama memiliki kans kuat.
Sebab, kata dia, untuk menjadi kandidat Panglima TNI harus pernah menjabat posisi kepala staf.
Dari tiga kepala staf yang ada, kata dia, juga tidak ada satupun yang pernah bertugas di 'lingkaran' Jokowi baik itu menjadi ajudan, Paspampres, sekretaris militer ataupun berdinas di Solo saat Jokowi masih menjadi Walikota.
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Tak Masalah Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Dilakukan di Masa Reses
Jika berkaca dari sisi pengalaman manajerial dan penugasan, menurutnya tiga kepala staf yang ada juga sudah memenuhi kualifikasi tersebut.
"Karena itu, faktor 'kepercayaan' dan 'kenyamanan' kelihatannya tetap akan menjadi alasan terkuat Jokowi memilih siapa yang akan menjadi Panglima TNI berikutnya," kata Anton ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/11/2022).
"Dengan kata lain, pengalaman/rekam jejak sebelum jadi kepala staf, apakah pernah tercatat memberi impresi dalam penyelesaian/pelaksanaan isu yang menjadi concern presiden atau tidak dapat menjadi penentu," sambung Anton.
Baca juga: Siapa Sosok Calon Panglima TNI, Pimpinan DPR: Disesuaikan dengan Situasi dan Kondisi Saat Ini
Menurutnya jika Presiden Jokowi mempertimbangkan penguatan implementasi visi Poros Maritim Dunia maka pilihan mengajukan Yudo memiliki pertimbangan kuat dan berdasar.
Apalagi, lanjut dia, merujuk pada Pasal 13 ayat 3 UU No 34/2004 tentang TNI, posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Tentu saja, kata Anton, memperhatikan moril para prajurit terutama dari TNI AL semakin cukup beralasan mengingat hanya KSAL yang belum mendapat giliran memegang posisi Panglima TNI sejak Jokowi menjabat pada 2014.
Rotasi bergiliran sejak era reformasi untuk pos Panglima TNI itu, lanjut Anton, didasari semangat kesetaraan antar matra.
Baca juga: KTT G20 Berlangsung Lancar, Aman dan Damai, Anggota Komisi I DPR Apresiasi Panglima TNI, BIN & BSSN
Menurutnya hal tersebut didasari pada pengalaman di era Orde Baru, hanya elit satu matra saja yang menjabat Panglima Angkatan Bersenjata.