Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini

Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19 sehingga harus menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan kabar kliennya tidak bisa hadir secara langsung dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa (22/11/2022).

Hal itu lantaran Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19 sehingga harus menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.




"Benar Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga menyampaikan hal serupa.

Baca juga: Hari ini, Sejumlah Saksi Kembali Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Djuyamto menyebut kemungkinan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang akan hadir dalam sidang hari ini.

"Kemungkinan demikian (Putri Candrawathi online). Iya hanya FS yang hadir langsung," kata Djuyamto.

BERITA TERKAIT

Sesuai jadwal, Putri Candrawathi harusnya hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada agenda pemeriksaan saksi hari ini.

Djuyamto mengatakan untuk agenda sidang hari ini masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Betul, masih pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto. 

Kendati begitu, Djuyamto tidak mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Dia hanya memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

"Sidang jam 09.30 WIB. Soal jumlahnya (saksi) kami belum dapat informasi," ucap Djuyamto.

Akan ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa.

Mereka mulai dari penyedia jasa provider hingga pegawai Bank.

Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa dalam sidang Selasa (22/11/2022):

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).
5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).
6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Terdakwa Lain Minta Maaf ke Penyidik karena Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Beberapa anggota penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik sebagai saksi.

Permohonan maaf itu dilayangkan mulanya oleh Richard Eliezer saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas kesaksian eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dkk.

Eliezer meminta maaf karena dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, dirinya sepakat pada skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.

"Terakhir yang mulia, saya izin meminta maaf kepada senior saya tidak jujur dari awal karena saya hanya ikut skenario dari FS," kata Richard Eliezer dalam persidangan.

Senada dengan Eliezer, Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf kepada para rekan anggota penyidik Polres Jakarta Selatan karena telah memberikan keterangan tak sesuai.

Adapun keterangan yang dimaksud Ricky yakni soal pemeriksaan di Bareskrim Polri namun tidak pernah terungkap di Polres Jakarta Selatan.

"Sebelumnya kami memimta maaf juga kepada rekan-rekan komandan penyidik Reskrim Jaksel, atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai dengan apa adanya pada saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim untuk terkait beberapa pernyataan," kata Ricky.

Beberapa keterangan itu kata dia, salah satunya soal adanya interogasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab kata Ricky, dirinya tidak pernah memberikan keterangan apapun ke penyidik Polres, mengingat dia langsung dibawa oleh Provos Div Propam Polri setelah insiden penembakan.

"Yakni (soal) interview, karena seinget saya, saya tidak ditanya oleh siapapun seperti yang disebutkan, karena keterangan itu saya tidak berikan kepada siapapun dan dibawa ke kantor Provos," tukas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas