Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Pejabat BPOM Bidang Pengawasan Obat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pejabat BPOM itu sejatinya akan diperiksa kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bidang pengawasan obat pada Rabu (23/11/2022) hari ini.
Dia bakal diperiksa terkait kasus obat penyebab gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pejabat BPOM itu sejatinya akan diperiksa pada Selasa (22/11/2022) kemarin.
Namun saksi diminta untuk diperiksa pada hari ini.
"Harusnya hari ini (Selasa) tapi minta waktunya besok hari Rabu," kata Pipit kepada wartawan, Senin (21/11/2022) malam.
Baca juga: Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa Terkait Kasus Obat Sirup
Pipit menuturkan bahwa nantinya pejabat BPOM itu diperiksa terkait pengawasan di kasus obat yang membuat ratusan anak meninggal dunia karena mengalami gagal ginjal akut.
"Pejabat yang membidangi misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kan kita minta penjelasannya gitu," jelas Pipit.
Namun begitu, dia masih belum merinci identitas pejabat BPOM yang bakal diperiksa oleh penyidik.
Dia hanya menyatakan saksi yang bakal dimintai bisa saja lebih dari satu orang.
"Nanti tergantung mereka mau berapa orang, nanti kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tau bisa menjelaskan, kita kan gak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.