Komisi I DPR Minta Menkominfo Ikut Pantau Harga Set Top Box di Pasaran: Banyak Warga Ngeluh Mahal
anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan, perlunya pengawasan dan pemantauan dari Kemenkominfo soal penjualan perangkat STB.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) telah menerapkan kebijakan analog switch off (ASO) atau peralihan TV analog ke digital sejak 2 November 2022.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan, perlunya pengawasan dan pemantauan dari Kemenkominfo soal penjualan perangkat pendukung set top box (STB).
Sebab anggota Fraksi Golkar itu mengaku, menerima keluhan dari masyarakat terutama di daerah pemilihannya (dapil) yakni di Sumatera Selatan soal harga STB yang mahal di pasaran.
"Bagaimana ketersediaan STB ini yaitu set top box seperti yang waktu itu disampaikan dalam rapat bahwa harganya sekitar 150 ribu dan 200 ribu tapi sekarang di pasaran sudah sampai 400-500 ribu," kata Bobby saat rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Kepada Menkominfo Johnny G Plate, Bobby menanyakan soal ada atau tidaknya mekanisme harga penjualan STB tersebut.
Sebab, jika tidak maka akan terjadi peningkatan harga sesuai dengan kemauan pasar yang digadang dapat membebani masyarakat.
"Apakah ada pengawasan terhadap harga atau kah ini benar-benar diserahkan kepada mekanisme pasar berdasarkan suplai dan demain," kata dia.
"Nah ini yang ingin kami pastikan sehingga masyarakat itu tidak terbebani, mungkin mereka kalo harganya tetap 150 ribu tidak akan ada pertanyaan-pertanyaan," sambung Bobby.
Atas hal itu, Bobby meminta adanya pengaturan atau regulasi yang jelas soal penerapan harga jual perangkat STB di pasaran.
Itu dinilai penting agar kepentingan masyarakat dalam mendapatkan tayangan TV digital dapat terpenuhi dan tak terbebani.
"Ini yang kami ingin pastikan bahwa adakah regulasi terhadap pengaturan harga akses STB, karena STB ini kan bukan barang mewah pak," tukas dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, hingga kini masih ada 284 kabupaten kota di Indonesia yang belum melaksanakan analog switch off (ASO) atau peralihan ke tv digital.
Johnny berharap, nantinya seluruh wilayah layanan siaran tersebut turut menerapkan ASO namun secara bergilir sebagaimana kesiapan dari wilayah masing-masing.
Baca juga: Cara Memasang STB ke TV Tabung, Agar Mendapat Siaran TV Digital
"Pelaksanaan ASO berikutnya untuk 93 layanan di 284 kabupaten kota akan dilakukan oleh masing-masing lembaga penyiaran sesuai dengan kesiapan teknis dan untuk menjaga pemirsa masing-masing lembaga penyiaran," kata Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Adapun beberapa wilayah layanan yang akan dilakukan ASO secara berangsur nantinya yakni:
Jawa Barat 1: Kota Bandung dan sekitarnya
Jawa Tengah 1: Kota Semarang dan sekitarnya
DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kota Surakarta dan sekitarnya
Jawa Timur 1: Kota Surabaya dan sekitarnya
Kabupaten Riau 1: Kota Batam dan sekitarnya.
Kesiapan dari masing-masing wilayah yang dimaksud oleh Menteri Johnny yakni terciptanya infrastruktur atau jaringan termasuk soal set top box (STB).
"Akan berangsur sesuai kesiapan infrastruktur dan jaringan multipleksing," ucap Johnny.
Tak cukup di situ, Johnny juga menyampaikan kalau Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran agar penerapan ASO bisa terlaksana dengan baik.
Sebab, salah satu sektor pendukung terciptanya tayangan digital untuk televisi yakni ada pada kewenangan di lembaga penyiaran.
Baca juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dengan NIK Melalui cekbantuanstb.kominfo.go.id
"Kemenkominfo akan melakukan pemantauan kepatuhan kepada masing masing lembaga penyiaran sesuai dengan kewenangannya yang kami maksudkan di sini bahwa secara teknis ASO itu dilakukan oleh lembaga penyiaran sendiri di kantornya masing-masing," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.