Korban Pemukulan di Munas HIPMI Lapor Polisi, Terduga Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun
Adapun ISC yang merupakan terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 170, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Ilustrasi pemukulan - Adapun ISC yang merupakan terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 170, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dari video yang diterima Tribunnews, terlihat dua orang yang mengenakan batik terlibat adu jotos.
Orang-orang di sekitarnya pun tampak berusaha melerai.
Namun yang terjadi justru orang lain ikut dalam kericuhan itu.
Keributan ini terjadi saat munas diskors karena kondisi sedang tidak kondusif akibat banyaknya interupsi.
Ketua Organizing Committe (OC) Munas HIPMI XVII, Muhammad Ali Affandi mengatakan kericuhan ini terjadi di luar sidang pleno Munas.
Dugaan sementara adu jotos ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman antarpeserta Munas.
Kendati demikian, soal penyebab pasti, Ali mengaku masih melakukan penelusuran.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Galuh Widya WardaniGarudea Prabawati) (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)