KPK Dalami Pengelolaan Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Komisaris PT Cyclop Raya Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan dan kepemilikan aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan dan kepemilikan aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Komisaris PT Cyclop Raya Papua Eko Sunaryo, Selasa (22/11/2022).
Eko diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengelolan dan kepemilikan aset dari tersangka RHP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Ali mengatakan terdapat dua saksi yang harusnya diperiksa, tapi tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Mereka adalah Yoseph Melvin Mandagie (PNS) dan Hendrik Parura (wiraswasta).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.
Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyerahan Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada Simon, Jusiendra, dan Marten.
Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
Dan, Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Baca juga: Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Mangkir Panggilan KPK
Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp24,5 miliar.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.