Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Rupiah dan Toyota Fortuner

KPK menduga perwira menengah Polri tersebut menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Rupiah dan Toyota Fortuner
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) 

Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.

Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Ia juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Informasi teranyar, KPK telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas