Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Dittipidnarkoba Polri Amankan Gudang Barang Bukti Kasus Narkoba
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja dari Polri terkhusus Direktorar Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) terkait pengungkapan kasus narkoba.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja dari Polri terkhusus Direktorar Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) terkait pengungkapan kasus dan gudang penyimpanan barang bukti narkoba.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Polri tentang keamananya gudang barang bukti sudah dilakukan dengan baik setelah dirinya mengecek gudang tersebut.
"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus, dan Saya berharap ini bisa menjadi contoh jajaran di bawahnya baik Polda maupun Polres," ujar Pangeran di Bareskrim Polri, dalam keterangannya, dikutip, Rabu (23/11/2022).
Kemudian, Pangeran menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba terkait dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 269,7 Kg.
“Saya apresiasi kepada Direktorat tindak pidana narkoba Polisi Republik Indonesia tadi telah disampaikan oleh Pak Siregar pada bulan September Oktober telah menangkap sabu 179 kg tambah 50 kg tambah 20 kg tambah 20 kg yang totalnya kurang lebih hari ini barang buktinya kita musnahkan kurang lebih 269,7 kg," ucap Legislator PAN itu.
"Selain itu kami juga apresiasi kemarin dittipid narkoba juga telah membongkar, menangkap di Apartemen Casablanca pabrik sabu jaringan Iran, ini kita sangat apresiasi", ujar Ketua Tim Pokja RUU Narkotika itu.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269.707 gram. Barang bukti tersebut didapat dari tujuh tersangka narkoba.
Pemusnahan ini dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022), dipimpin oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar.
Penangkapan tujuh tersangka itu juga berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," ujar Krisno di lokasi, Selasa (22/11).
Krisno menyebut barang bukti dan tersangka ini terdiri dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai.
Kasus pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka yang ditangkap bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram shabu.
Baca juga: Komisi III Puji Terobosan Polri Buka Hotline Laporan Masyarakat Via WA: Semoga Tak Hanya Dibaca Saja
Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram shabu,' katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. Lalu terakhir, penangkapan dilaksanakan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram.
"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," katanya.