Dua Pasal Ditolak, Tim Gabungan Aremania Batal Buat Laporan Tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri
Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruha batal membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Editor: Theresia Felisiani
"Saat itu memang libur, tapi saya telepon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang ditolak hanya pasal pembunuhan."
"Yang pasal penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tetapi pihak Bareskrim akan menyampaikan secara resmi pada Senin (21/11/2022)," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Enam Perkara Pidana Umum Tahun 2022 Jadi Sorotan, Kasus Ferdy Sambo hingga Kanjuruhan
Pada saat Senin (21/11/2022) itulah, Anjar Nawan Yusky bersama korban dan keluarga korban kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan hasil laporan.
Akan tetapi, proses berbelit itu kembali terjadi. Dan harus mengulangi proses dari awal lalu dilanjutkan dengan konsultasi.
Di saat konsultasi itu, hasilnya adalah pasal perlindungan anak yang diterima. Sementara dua pasal lainnya, yakni pembunuhan dan penganiayaan ditolak.
Anjar mengungkapkan alasan penolakan tersebut, karena Bareskrim Polri menilai bahwa laporan dua pasal itu telah dibuat di Malang (Polres Malang).
"Kalau memang pembunuhan, iya benar sudah ada laporannya di Malang. Tetapi untuk penganiayaan, ini kan belum," ungkapnya.
Karena hasil yang didapat tak sesuai harapan, TGA pun membatalkan pelaporan tersebut.
Anjar Nawan Yusky menerangkan, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima.
Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.
Baca juga: Haris Azhar Kagum dengan Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Untuk korban yang dewasa tidak terakomodir, karena pasal yang diterima adalah pasal perlindungan anak."
"Akhirnya kami sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng dan pulang juga bareng."
"Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian enggak usah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Aremania Batal Lapor ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ada Dua Pasal yang Ditolak,