Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Uji Puslabfor: Bahan Propilen Glikol yang Disita dari PT Afi Farma di Atas Ambang Batas

Polri mengungkap bahan propilen glikol (PG) yang disita dari PT Afi Farma dinyatakan di atas ambang batas maksimal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Uji Puslabfor: Bahan Propilen Glikol yang Disita dari PT Afi Farma di Atas Ambang Batas
Ist
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan i mengungkap bahan propilen glikol (PG) yang disita dari PT Afi Farma dinyatakan di atas ambang batas maksimal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap bahan propilen glikol (PG) yang disita dari PT Afi Farma dinyatakan di atas ambang batas maksimal.

Hal itu berdasarkan hasil pengujian dari Puslabfor Polri.

Diketahui, pengujian tersebut merupakan rangkaian penyidikan terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang membuat ratusan anak meninggal dunia.

PT Afi Farma merupakan salah satu tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil analisa penyidik ditemukan adanya kesesuaian barang bukti yang disita dari PT AF yaitu nomor base bahan PG yang diuji Puslabfor Polri menunjukkan hasil di atas ambang batas maksimal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2022).

Di sisi lain, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Kali ini, penyidik menggeledah gudang distributor obat milik PT DN.

Ia menuturkan penyidik menyita obat-obatan yang terkait kasus GGAPA.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Kondisi 11 Pasien Gangguan Ginjal Akut yang Masih Dirawat

Barang bukti yang disita telah diamankan penyidik Bareskrim.

"Melakukan penambahan barang bukti obat jadi di gudang distributor PT DN," ungkapnya.

Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah drum bekas yang diduga terdapat bahan campuran obat.


"Melakukan pengecekan terhadap drum bekas yang diduga merupakan bahan campuran obat yang diproduksi oleh PT AF yaitu PG dengan merk Dow Chemical and Lyondell," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Bantah Bakal Periksa Kepala BPOM Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan penyidik juga sedang melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap distributor supplier bahan baku yaitu PT MAK di Bareskrim Polri terkait dokumen penjualan ke PT AF.

"Kemudian perlu disampaikan juga bahwa berdasarkan hasil analisa penyidik ditemukan adanya kesesuaian barang bukti yang disita dari PT AF yaitu nomor base bahan PG yang diuji Puslabfor Polri menunjukkan hasil di atas ambang batas maksimal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka.

Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.

"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.

Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebab, pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas