Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Punya Bukti Eks Kapolda Kaltim Terima Rp 5 Miliar dari Tambang Ilegal Ismail Bolong

Hendra menyebut dugaan aliran dana itu benar adanya dengan merujuk dari laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendra Kurniawan Punya Bukti Eks Kapolda Kaltim Terima Rp 5 Miliar dari Tambang Ilegal Ismail Bolong
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Karopaminal Div Propam Polri sekaligus terdakwa kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua yakni Hendra Kurniawan saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan buka suara soal adanya dugaan aliran dana masuk ke rekening Mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Rudolf Nahak dari bisnis tambang ilegal yang berkaitan dengan kasus Ismail Bolong.

Hendra menyebut dugaan aliran dana itu benar adanya dengan merujuk dari laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri.

Sebagaimana LHP Nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani Hendra Kurniawan yang ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu tersiar secara luas.

"Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra Kurniawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan: Tunggu Saja, Ismail Bolong Sedang Dicari!

Perihal dengan mata uang asing yang diterima oleh Rudolf, Hendra juga tidak menepis dugaan itu.

Hanya saja, terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua itu enggan berbicara lebih jauh.

Berita Rekomendasi

Dirinya hanya memastikan kalau perihal adanya bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur itu bisa ditanyakan ke pejabat Polri.

"Tanya pejabat yang berwenang aja ya," kata Hendra.

Hendra juga sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta.

Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," jelasnya.

Baca juga: Ismail Bolong Disebut Sudah Diamankan di Jakarta, Kapolri Marah dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas