IPW Minta Kapolri Jadi Ketua Timsus, Usut Dugaan Kasus Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim
Kapolri diminta memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan pemberian uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret Kepala Bareskrim
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan pemberian uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal oleh Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyeret Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Komjen Agus.
Baca juga: Begini Penampakan Kamar Ismail Bolong Muda di Bone, Beda Jauh Dibandingkan dengan di Samarinda
Sebaiknya, tim khusus dipimpin langsung Kapolri.
"Tim khusus diketuai oleh Kapolri adalah paling tepat," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, Kapolri bentuk tim khusus itu harus dari pihak eksternal dan internal Polri.
Tujuannya, supaya penanganan kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal Ismail Bolong itu transparan.
"Tim khusus dari internal dan eksternal seperti Kompolnas. Tranparansi dan akuntabilitas lebih terjaga," jelasnya.
Di sisi lain, Sugeng juga meminta Kapolri untuk memberhentikan sementara Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Hal itu juga bertujuan efektivitas kerja tim khusus.
"Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," jelas Sugeng.
Baca juga: Terungkap Ismail Bolong Pernah Kuliah di Untag Kota Samarinda, Lulus dengan Predikat Memuaskan
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat.
Makanya, Sugeng melihat masyarakat sedang menunggu janji Kapolri soal 'memotong kepala ikan busuk'.
"Serta juga ucapannya, yakni bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan, akan dikeluarkan. Semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," jelasnya.
Dengan begitu, Sugeng meminta semua pihak seperti mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan; Aiptu (purn) Ismail Bolong untuk diperiksa atau dilakukan tindakan yang diperlukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.