IPW Soroti Irjen Andi Rian Diduga Hentikan Kasus di Bareskrim, Padahal Sudah Jadi Kapolda
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap dugaan adanya kasus yang dihentikan Irjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Menurut dia, tindakan Irjen Andi Rian diduga telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c, bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pada Pasal 5 Ayat (2) ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara Ayat (3) disebutkan, bahwa menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Kemudian pada Ayat (4) dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas, sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel itu sangat aneh, dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?,” ungkapnya.
Sugeng menyebutkan tindakan Irjen Andi Rian dinilai menurunkan kredibilitas institusi Polri.
Sebab, Korps Bhayangkara dinilai tak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditinggalkan Andi Rian.
“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,” jelasnya.
Di samping itu, Sugeng menuturkan peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu, melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
“Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya.