Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Soroti Irjen Andi Rian Diduga Hentikan Kasus di Bareskrim, Padahal Sudah Jadi Kapolda

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap dugaan adanya kasus yang dihentikan Irjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Soroti Irjen Andi Rian Diduga Hentikan Kasus di Bareskrim, Padahal Sudah Jadi Kapolda
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap dugaan adanya kasus yang dihentikan Irjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap dugaan adanya kasus yang dihentikan Irjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.

Padahal, dia kini telah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sugeng menjelaskan, Andi Rian baru-baru ini diduga telah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Padahal, dia tak lagi menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Sugeng menuturkan surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Baca juga: IPW Minta Kapolri Jadi Ketua Timsus, Usut Dugaan Kasus Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim

Berita Rekomendasi

Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Surat perintah penghentian penyidikan tersebut terdaftar dengan nomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.

Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Sugeng menilai tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalimantan Selatan terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022, bentuk tidak profesional anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.

Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong Tuai Reaksi dari Eks Kabareskrim, Kompolnas, IPW dan Pakar Hukum

Karena itu, kata dia, secara moral dan etika bahwa Irjen Andi Rian sejak dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan dilantik Kapolri.

Maka, secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan.

“Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas