Jauh Hari Sebelum Diganti, Ketua RT Akui Kamera CCTV di Komplek Duren Tiga Sempat Tersambar Petir
Keterangan dari Seno itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena yang bersangkutan urung hadir dipersidangan akibat menderita sakit.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Soekarto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut kalau perangkat DVR CCTV yang terpasang di komplek Polri sempat tersambar petir.
Keterangan dari Seno itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena yang bersangkutan urung hadir dipersidangan akibat menderita sakit.
Mulanya, penyidik menanyakan kepada Seno perihal keberadaan kamera CCTV di Komplek Polri, kata Seno, seluruh perangkat CCTV itu sudah terpasang sejak 2016.
Namun, untuk perawatan perangkatnya sendiri kata Seno terjadi pada Januari silam usai terkena sambaran petir.
"Perbaikan terakhir yang terakhir yang dilakukan pada Januari 2022 yang diakibatkan oleh sambaran petir dan menggunakan dana swadaya warga," tulis BAP Seno yang dibacakan jaksa dalam persidangan, Kamis (24/11/2022).
Namun selang beberapa bulan atau tepatnya sehari setelah insiden penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, kata Seno, ada pihak yang mengganti CCTV itu.
Akan tetapi pergantian CCTV itu dilakukan tanpa sepengetahuannya dan baru diketahui ternyata ada peristiwa penembakan yang menyebabkan Yoshua meninggal dunia.
"Menerima laporan tentang penggantian CCTV kompleks Polri pada hari Senin, setelah saya tahu bahwa ada penembakan terjadi di kompleks duren tiga melalui berita dari media," ucapnya.
Baca juga: Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Persidangan, Jaksa Akan Panggil Paksa
Dari situ, Seno mengaku menghubungi petugas keamanan di Komplek Polri yang melaksanakan piket tanggal 8 yakni Marzuki dan yang tiket tanggal 9 yakni Zafar.
Kepada kedua satpam tersebut, Seno menanyakan mengenai kejadian dan CCTV pada tanggal 8 Juli.
"Marzuki dan Zafar menjelaskan sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2022," tukas dia.
Oleh karenanya Seno mengaku tidak pernah mengetahui bagaimana proses pergantian DVR CCTV tersebut, sebab penggantian perangkat itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Seno Soekarto dalam sidang kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua, Kamis (24/11/2022).
Namun, Seno kembali urung hadir di persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Pasalnya, Seno mengalami sakit yang membuatnya hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Seno yang merupakan pensiunan anggota Polri pada tahun 1993 itu diketahui terhitung sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua.
Atas hal itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan atas pertimbangan kesehatan saksi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.