Jokowi Tunjuk Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI ?
Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiun pada November 2023. Sementara itu, Fadjar akan memasuki masa pensiun pada April 2024.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi batal mengirimkan surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (23/11/2022) kemarin.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pemerintah batal mengirim surat itu lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri yakni di Kamboja.
"Kenapa enggak jadi disampaikan hari ini? Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN di Kamboja," kata Indra, Rabu (23/11/2022).
Indra mengatakan surat presiden akan dikirim ke DPR sepulang Puan dari Kamboja pada Senin (28/11/2022) mendatang.
Indra menyebut Surpres Panglima TNI itu sebetulnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan tinggal dikirim ke DPR.
Ia menyebut penyerahan ke DPR itu hanya prosedur secara teknis.
Baca juga: Yudo Margono Dikabarkan Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Anggota Komisi I DPR: Sangat Layak
Yudo Margono Calon Panglima TNI?
Calon Panglima TNI yang akan diusulkan Presiden adalah satu nama. (Profil Yudo Margono)
Dikutip dari artikel Kompas.id berjudul "Yudo Margono Bakal Ditunjuk Presiden Jadi Calon Panglima TNI" disebutkan bahwa calon Panglima TNI tersebut adalah Laksamana Yudo Margono, yang kini masih menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
”Pokoknya yang delapan tahun lalu (korpsnya) belum menjadi Panglima TNI,” ujar sumber Kompas memberikan petunjuk, Rabu (23/11/2022) pagi di Istana, Jakarta.
Sumber lain yang ngobrol dengan Kompas seusai pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, hanya mengatakan sambil tersenyum.
”Ya, bergiliran mas. (Korps) Siapa yang belum saja jadi Panglima.”
Sejauh ini, calon Panglima TNI berasal dari kepala staf di tiga matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.