Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelakar Ketua Baleg soal NasDem Abstain Terhadap Usulan Revisi UU IKN: Semakin Jelas Arahnya

Ketua Baleg DPR menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan pemerintah memasukkan Revisi UU IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kelakar Ketua Baleg soal NasDem Abstain Terhadap Usulan Revisi UU IKN: Semakin Jelas Arahnya
dok. DPD RI
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menanggapi soal sikap Nasdem yang abstain terhadap usulan Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN).

Diketahui, NasDem menjadi satu-satunya partai yang abstain, sementara yang menolak adalah Partai Demokrat dan PKS.

Ketiganya kini diketahui tergabung dalam satu koalisi untuk Pilpres 2024 dengan capres Anies Baswedan.

Dalam rapat pleno yang dilihat Kamis (24/11/2022), Andi mengatakan ini menunjukkan dinamika politik Tanah Air.

Sikap ini disebut semakin memperjelas arah dan tujuan partai pimpinan Surya Paloh tersebut di perpolitikan.

“Abstain ya, bukan menolak ya?” tanya Andi.

Berita Rekomendasi

“Bukan menolak,,” jawab Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari serata tertawa.

Baca juga: Demokrat-PKS Menolak Usulan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas, NasDem Abstain

Andi kemudian menimpali kembali. Dia mengatakan NasDem tampak harus berkonsultasi lagi.

“Ini semakin jelas arah dan tujuannya kalau begini. Ini terjadi pergeseran, nah ini dinamika politik ini harus kita nikmati,” ujar Andi berkelakar.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan pemerintah memasukkan Revisi UU IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Andi mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman dalam rapat di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, ada interupsi dari anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.

"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata suara tersebut.

Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat.

Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," ujar Supratman

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna saat rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Yasonna menilai, revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal.

Penguatan itu, menurut Yasonna, dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” ujar dia.

Dia mengatakan revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh anggota Dewan untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.

“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas