Margarito Desak Mahfud Minta Atensi Jokowi Atasi Soal Tambang Ilegal Hingga Pemerasan Petinggi Polri
Mahfud MD diminta turut terlibat dalam perbaikan institusi Polri. Hal itu menyusul adanya kasus hukum yang menyeret beberapa nama perwira kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis meminta Menkopolhukam Mahfud MD agar turut terlibat dalam perbaikan institusi Polri. Hal itu menyusul adanya kasus hukum yang menyeret beberapa nama perwira kepolisian.
Margarito menuturkan Mahfud MD diharapkan bisa menegakkan hukum dan mengembalikan marwah kepolisian. Apalagi, Mahfud kerap turut andil di dalam menangani kasus-kasus yang menjadi sorotan.
"Pak Mahfud kan Menkopolhukam. Dalam beberapa kasus, Pak Mahfud terlihat begitu progresif. Bagi saya itu menunjukkan sesuatu yang bagus untuk negara ini," kata Margarito kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Margarito mengharapkan Mahfud MD menunjukkan ketegasannya kepada publik seperti ketegasan terhadap kasus Ferdy Sambo. Dia juga diharapkan mampu tangani kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, adapula pemerasan korban pada kasus penipuan jam tangan Richard Mille yang menimpa Tony Sutrisno yang belakangan disorot oleh publik.
"Pak Mahfud sebagai menteri membantu presiden di bidang politik hukum dan keamanan, seperti yang sudah beliau lakukan dalam kasus Sambo, sekali lagi tepat kalau sikap yang sama ditunjukkan di kasus yang ini," jelasnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan Punya Bukti Eks Kapolda Kaltim Terima Rp 5 Miliar dari Tambang Ilegal Ismail Bolong
Selain itu, Mahfud MD diharapkan bisa memberikan informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah hukum yang ada di institusi Polri. Harapannya, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bisa leluasa mengusut kasus tersebut.
"Malah menurut saya, Pak Mahfud segera memberitahukan kasus itu kepada presiden dan meminta approval presiden. Dengan begitu, maka Pak Mahfud bisa leluasa bekerja mengimplementasikan kebijakan presiden," ungkapnya.
Menurut Margarito, kedua kasus ini merupakan perkara yang sangat serius. Sebab, pelanggaran hukum yang sudah terkuak ke permukaan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi polisi.
Ia mengharapkan agar Mahfud MD segera melapor dan meminta atensi Presiden Jokowi serta meyakinkan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting.
"(Mahfud) harus laporkan detail kasus yang sudah dia tahu. Ini ada kasus begini. Dan yakini bahwa Ini akan buruk buat pemerintahan kita. Saya berpendapat ini harus ada atensi dari Pak Presiden. Tentu saja sebagai pembantu (Menteri), Pak Mahfud berada di depan untuk mengimplementasikan sikap Presiden," jelasnya.
Lebih lanjut, Margarito menambahkan bahwa kasus tersebut tidak mungkin kasus ini diacuhkan oleh pemerintah. Sebab, kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
"Ini sudah beredar di mana-mana. Jadi Pak Mahfud hanya memastikan bahwa penegakan hukum itu bersih. Atau presiden mesti memberikan arahan apa kepada Pak Mahfud. Biarkan presiden yang menentukan," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.
Pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.
Sementara itu, Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta. Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).
Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut. Dia menegaskan, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.
"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.